Satria Anandita Nonoputra
Pengembangan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Pengertian feodal sebagai karakter dan sistem selalu dipertaruhkan secara serius dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat, terutama pemberdayaan masyarakat adat.
Pemberdayaan yang harus bersifat partisipatif menuntut demokratisasi menjadi agenda yang urgen untuk dilaksanakan. Itulah mengapa, di beberapa tempat, pegiat pemberdayaan menyeru-nyerukan penghapusan sistem sosial tradisional yang dianggap feodal dan hirarkis seraya mempromosikan sistem sosial masyarakat modern yang dirasa lebih demokratis.
Memang, kebanyakan budaya tradisional kita sarat unsur-unsur feodal. Struktur sosial masyarakat yang hirarkis dengan darah biru masyarakat kelas satu sudah mengakar sejak ratusan tahun silam. Namun, tidak semua budaya tradisional berkarakter feodal. Bisa jadi yang feodal hanya sistemnya saja. Instrumen demokrasi modern pun bisa tidak kalah “feodal,” apabila karakter yang menjiwai pelaksanaannya lebih condong kepada feodalisme. Karakter dan sistem berada di ranah yang berbeda. Oleh karenanya, maka garis pembatas perlu ditarik tegas di antara keduanya.
Bagi masyarakat kota yang merasa dirinya modern dan berpendidikan tinggi, mungkin sistem sosial tradisional — yang memuat banyak norma-norma dan pemimpin adat — di berbagai daerah pelosok dirasa kurang demokratis dan memanusiakan. Mereka berpendapat bahwa instrumen-instrumen sosial semacam itu hanya menjadi sekat yang menghambat pemikiran rakyat untuk berkembang. Namun, apakah hal yang sama juga dirasakan oleh masyarakat adat itu sendiri? Belum tentu. Alih-alih merasa pemikirannya tidak tersampaikan, masyarakat adat sendiri sudah terlanjur percaya bahwa apa yang mereka pikirkan sudah terlebih dahulu dipikirkan dengan matang oleh para pemimpin adat.
Selain perbedaan penting di atas, perlu disadari juga bahwa secara de facto, setiap bentuk kearifan lokal, seperti sistem sosial tradisional yang ada di tiap-tiap daerah adat, adalah bentuk manifestasi dari modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Dan dimanapun, aturan main untuk kegiatan pemberdayaan sudah jelas: jangan pernah menganulir modal sosial suatu masyarakat!
Dalam catatannya mengenai rekonstruksi dan rehabilitasi perumahan pascabencana di Aceh, Muamar Vebry dan Rizaldi Lubis menunjukkan bahwa penganuliran modal sosial masyarakat setempat secara sepihak oleh para fasilitator adalah penyebab utama kegagalan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam proses pemulihan tersebut. Sistem sosial tradisional yang sudah terbukti mampu menghadapi berbagai tantangan dan konflik — lewat integritas para pemimpin adatnya yang telah teruji bertahun-tahun — malah disubstitusi secara instan dengan sistem demokrasi baru ala KERAP (Komite Rehabilitasi Permukiman), yang memunculkan para elit baru dan serta merta menggantikan peran para pemimpin adat. Walhasil, sistem baru itu pun macet karena masyarakat lebih menaruh kepercayaan terhadap sistem yang lama daripada sistem baru yang diklaim lebih demokratis itu.
Jangan-jangan para fasilitator pemberdayaan selama ini kurang bisa melihat realita di lapangan secara holistik. Pengamatan hanya terbatas pada permasalahan fisik, sehingga aspek-aspek sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat seringkali lupa diperhitungkan di atas kertas mereka. Atau jangan-jangan karena tingkat pendidikannya yang rata-rata adalah perguruan tinggi itu, mereka menjadi tidak merasa perlu untuk melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat, yang dianggap terbelakang pendidikannya.



No comments yet