Journalism

Arya Gunawan Soal Tempo Versus AA

Kepada Mbak Sirikit (yang tengah menerima gelombang kritik keras dari sejumlah kawan di milis ini),

Lantaran tak sempat membuka email sepanjang akhir pekan, saat saya membuka email di kantor Senin pagi kemarin, ternyata saya sudah tertinggal jauh dalam perdebatan seru di milis ini mengenai vonis Tempo versus Asian Agri Group (AAG) dalam kaitannya dengan posisi Anda sebagai saksi ahli di pengadilan. Saya sudah tergelitik ingin segera menuliskan surat ini sejak kemarin pagi itu, setelah membacai satu persatu SEMUA email yang terkait dengan masalah hangat ini. Namun lantaran tugas rutin di kantor, kondisi saya tak memungkinkan untuk segera menuliskan pendapat saya, sehingga baru Senin malam seusai sholat tarawih saya sempat memulai tulisan ini. Lalu saya lanjutkan lagi Selasa pagi ini di kantor sebelum mulai jam kerja, lalu saya teruskan lagi beberapa jam yang lalu, selepas sholat tarawih malam ini. Dengan dipostingnya tulisan saya ini di milis, maka saya harus mengucapkan terima kasih atas undangan Mas Farid untuk menjadi moderator perdebatan Sirikit dan Metta, namun sekaligus memohon maaf kepada Mas Farid karena tak dapat memenuhi undangannya itu. Saya yakin Uda Ade Armando akan menerima tawaran Mas Farid. Dan saya akan ikut menikmati jalannya perdebatan Sirikit versus Metta nantinya.

Mbak Sirikit, tadinya saya rada khawatir kalau-kalau gelanggang perdebatan di milis ini akan segera sunyi-senyap, terutama setelah Anda mengatakan tak akan menjawab lagi serangan terhadap Anda. Semula saya memang ingin mengirimkan ini secara japri saja, sesuai permintaan Anda. Namun ternyata gelanggang perdebatan masih gegap-gempita, apalagi setelah Metta ikut meramaikan dengan postingannya yang sangat tegas dan jelas itu. Jadi, saya membatalkan niat saya untuk japri ke Anda. Saya merasa beruntung karena bisa ikut menyampaikan pikiran juga, walaupun tetap merugi lantaran hampir seluruh poin yang ingin saya sampaikan sudah disuarakan oleh sejumlah kawan lain. Itulah kerugian orang yang datang telat, hidangan sudah habis disantap mereka-mereka yang datang duluan. Jadi, Mbak Sirikit, karena sebagian besar pikiran saya telah disampaikan oleh kawan-kawan lain dalam bahasa yang mungkin sedikit berbeda, mohon maaf apabila saat Anda (juga kawan-kawan lain yang mungkin masih mau menyempatkan diri) membaca email saya ini, Anda seperti mengalami “déjà vu“, karena merasa sudah pernah membacanya di postingan kawan lain.

Seusai sedikit mukadimah di atas, saya ingin langsung menggunakan piramida terbalik, memulainya dengan kesimpulan: bahwa dalam perdebatan mengenai keputusan atas perkara hukum majalah Tempo versus Asian Agri Group (AAG) saya menempatkan diri saya dalam kamp yang sama dengan Mas Farid, Item, Ging, Zel, Uly, Dandhy, Akmal, Metta, dll. Dengan kata lain, saya berseberangan dengan Anda, Mbak. Persoalan utamanya memang pada pilihan yang Anda ambil, sebagaimana yang sudah disebut oleh kawan-kawan. Dan menurut hemat saya, berdasarkan segenap informasi, data, pengetahuan, dan pertimbangan moral yang saya anut, saya “hampir sepenuhnya yakin” bahwa Anda telah menempuh pilihan yang keliru (menurut istilah salah seorang anggota milis, kalau tak salah ingat dia adalah sohib saya Dandhy, Anda telah melukai kawan-kawan yang mati-matian berupaya mempertahankan kemerdekaan pers sambil terus-menerus mengisi kemerdekaan itu dengan memperbaiki mutu karya jurnalistik mereka). Oya, saya menggunakan istilah “hampir sepenuhnya yakin” karena memang tak berani pula saya memberikan vonis yang sifatnya mutlak 100 persen; biarkanlah kebenaran mutlak tetap dan akan selamanya tetap menjadi milik Allah semata yang Maha Tahu dan Maha Adil itu.

Mbak, saya termasuk yang percaya bahwa ada saat-saat dimana seorang wartawan — atau mantan wartawan yang berubah haluan ke profesi lain namun masih terkait dengan media, entah sebagai pengajar, pelatih, ataupun pengamat/pakar media — tidak diharamkan berpihak pada satu sisi tertentu. Saya masih ingat, ketika kita tengah terlibat dalam perdebatan beberapa tahun lalu mengenai jurnalisme imersi (immersion journalism), Anda sendiri yang memulai mengutip istilah “journalism of attachment” (yang menurut Anda dipopulerkan oleh Robert Fisk wartawan The Independent, Inggris, yang merupakan salah seorang wartawan perang dan investigatif yang sangat disegani di dunia. Informasi Anda ini langsung saya ralat pada saat itu juga, karena saya tahu persis bahwa bukan Fisk yang mempopulerkan istilah tadi, melainkan Martin Bell, wartawan perang dari BBC. Saya tahu persis karena saya pengagum Martin Bell, yang saya kenal namanya saat saya masih bekerja sebagai wartawan di BBC London, sejak Januari 1995 hingga awal 2000. Istilah “journalism of attachment” ini dicetuskannya saat bergelimang di kancah Perang Bosnia sepanjang tahun 1992-1995, ketika dia mendapatkan kesadaran baru bahwa ada saat-saat wartawan harus “taking side” alias berpihak. Saya memuat ihwal “journalism of attachment” ini dalam buku Jurnalisme Radio: Sebuah Panduan Praktis yang terbit tahun 2001 lalu. Dalam hal Perang Bosnia, Martin Bell memberikan keberpihakannya kepada Bosnia karena dia tahu persis betapa brutal, kejam, dan barbariknya Serbia dalam menghabisi warga Bosnia sampai-sampai tak ada lagi diskriminasi terhadap pihak-pihak yang semestinya dilindungi dalam perang, yaitu anak-anak, kaum wanita, kaum lanjut usia. Martin Bell mengakui bahwa pemberitaannya mengenai Perang Bosnia dilandasi oleh filosofi keberpihakan atawa attachment tadi, dalam hal ini keberpihakan kepada Bosnia. Pendekatan yang sama juga dilakukan oleh sejumlah wartawan dalam meliput konflik Israel-Palestina, dimana mereka menjatuhkan keberpihakan kepada Palestina karena tahu betapa tidak seimbangnya kekuatan dan dukungan di antara kedua pihak yang bertikai itu.

Apa yang dilakukan Martin Bell dan sejumlah wartawan lain yang menerapkan journalism of attachment ini tentulah cermin langsung dari sebuah pilihan. Salah satu hakekat hidup adalah pilihan (hakekat lainnya, antara lain, adalah: perjalanan dari satu masalah ke masalah berikutnya, yang baru akan selesai ketika kita menutup mata). Beberapa kawan (seperti Zel, Farid, Akmal) telah pula menyinggung ihwal pilihan ini dalam rangkaian perdebatan kita sekarang ini. Maafkan jika saya terpaksa agak “berkhutbah” sedikit ihwal pilihan ini. Sebatas pengetahuan dan pengalaman saya, pilihan seseorang bisa dikelompokkan dalam berbagai tingkatan. Ada pilihan yang bisa kita maklumi (misalnya saja pilihan seseorang untuk tidak menikah, atau untuk menjadi perokok). Ada pilihan yang akan kita terima dengan kening berkernyit seraya menggumam dalam hati betapa anehnya pilihan yang dilakukan oleh orang tersebut (misalnya saja pilihan-pilihan yang menabrak kepatutan umum, seperti datang melayat ke keluarga orang meninggal dengan mengenakan pakaian berwarna terang benderang). Ada pula pilihan-pilihan yang akan kita coba intervensi karena tidak sesuai dengan harapan kita. Misalnya saja, intervensi dari orangtua terhadap anaknya yang memilih bidang studi dengan alasan yang tak masuk akal. Atau intervensi saat orangtua tahu bahwa anak gadis satu-satunya yang jelita dan baik budi ternyata memilih pacar dengan penampilan bagai preman dan tak punya pekerjaan jelas plus berlatar belakang orangtua yang berantakan. Belum tentu pilihan tersebut lantas batal, namun lazimnya akan ada kecenderungan orangtua untuk melakukan intervensi, dalam berbagai kadarnya, baik bujukan halus maupun nasihat tegas. Lalu ada juga pilihan yang bisa kita hormati walaupun berbeda dengan pandangan kita. Misalnya, pilihan seorang doktor di bidang komunikasi lulusan perguruan ternama di luar negeri, namun memutuskan untuk berdiam di desa kecil mengurusi kelompencapir desa itu. Ini tentu saja contoh fiktif.

Umumnya kita masih dapat memahami, memaklumi, bahkan menghormati pilihan-pilihan orang lain yang berbeda dengan kita, sebatas pilihan-pilihan tersebut bukan menyangkut hal-hal yang amat prinsipil. Namun jika pilihan tersebut telah terkait dengan hal-hal yang prinsipil, maka pertimbangannya jadi lain lagi. Ambillah contoh ketika pemerintah menaikkan harga BBM. Secara prinsip, kebijakan ini sepatutnyalah ditentang karena dampak buruknya sudah bisa diperkirakan di depan mata — hidup rakyat kecil, bahkan rakyat menengah yang kian susah, rentetan kebijakan-ikutan dari pemerintah yang diniatkan membantu rakyat kecil namun menimbulkan soal baru, misalnya soal kebijakan BLT. Manuver sejumlah pemikir, aktivis, dan akademisi mendukung kebijakan tersebut sambil beriklan di media dengan penjelasan yang mencari-cari justifikasi terhadap kebijakan tersebut, juga putusan atau pilihan yang mesti ditentang, bahkan dikecam. Saya ingat, Mas Farid mengecam keras kebijakan BBM pemerintah tersebut, plus sederet nama yang beriklan membenarkan kebijakan pemerintah ini. Saya juga segaris dengan Mas Farid dalam kasus itu.

Nah, dalam kasus pilihan Anda untuk menjadi saksi ahli bagi AAG, saya punya pandangan yang mirip dengan kasus kebijakan BBM tadi: sulit bagi saya untuk menghormati keputusan Anda, Mbak. Sebagai orang-orang yang berlatar belakang jurnalisme, tidak sulit bagi kita untuk mencari dalih membenarkan tindakan atau pilihan kita terhadap sesuatu. Pembenaran itu akan tergantung dari sudut pandang kita; tergantung pijakan yang kita pilih. Data-data yang sama mengenai kebijakan BBM pemerintah, misalnya, bisa menjelma menjadi kesimpulan yang sangat bertolak belakang. Di tangan Chatib Basri, Rizal Mallarangeng, dan beberapa nama lainnya yang secara bersama-sama beriklan di media massa mendukung kebijakan pemerintah menaikkan BBM di tahun 2005 lalu, data-data BBM itu telah dipakai untuk membujuk rakyat menerima kebijakan kenaikan BBM tersebut. Namun data yang ada di tangan Kwik Kian Gie, misalnya, memberikan gambaran sebaliknya, yakni bahwa kebijakan tersebut akan menyengsarakan rakyat banyak dan bahwa pemerintah masih memiliki sederet opsi lainnya untuk mengurusi BBM bagi rakyat ini.

Kembali ke pernyataan saya di awal bahwa kita sebagai wartawan (mantan wartawan juga termasuk), diberi kemungkinan dan kesempatan untuk berpihak, dengan berpijak pada berbagai faktor untuk kita jadikan pertimbangan: pengetahuan, informasi, kejernihan berpikir. Kemudian ada faktor-faktor yang terkesan abstrak, namun menurut saya dia amat penting untuk diikutkan saat kita tengah mempertimbangkan pilihan kita, terutama untuk masalah-masalah yang prinsip, yaitu faktor integritas, moralitas, hati nurani. Kasus Tempo versus AAG ini termasuk dalam kelompok yang menuntut pertimbangan dengan memasukkan ramuan dari seluruh faktor di atas.

Mbak Sirikit, saya membayangkan bahwa sebelum Anda tiba pada putusan akhir, sebetulnya Anda bisa memilih satu di antara tiga opsi yang ada ini: a) bersaksi untuk Tempo atau dengan kata lain memberatkan AAG (rasa-rasanya sebagai seorang pengajar dan anggota milis jurnalisme yang amat-sangat aktif, ilmu dan informasi yang Anda punya sudah jauh dari cukup untuk memilih opsi ini); atau b) memilih tidak memberikan kesaksian sama sekali (ini mungkin pilihan yang jauh lebih baik, karena walaupun mungkin Anda merasa memang ada kekeliruan etika dan prosedur jurnalistik yang telah dilakukan Tempo dalam pemberitaan mengenai AAG, namun Anda bisa memilih untuk “melindungi” Tempo mengingat Tempo adalah salah satu dari segelintir media serius di Indonesia yang masih bersetia memilih jurnalisme investigatif sebagai “andalan utamanya” sehingga patut dijaga keberadaannya); atau c) bersaksi untuk AAG dengan kemungkinan kesaksian Anda akan dipakai untuk memberatkan Tempo, kendati mungkin Anda bersaksi secara normatif dan tidak judgmental (sebagaimana yang Anda sebutkan di email-email tangkisan Anda).

Namun ternyata dari tiga pilihan di atas, justru opsi ketiga inilah yang ternyata Anda pilih, dengan pertimbangan — yang menurut Anda — karena Anda ingin speak up your minds. Apakah benar bahwa hanya inilah semata-mata alasan Anda untuk menyediakan diri menjadi saksi ahli yang diminta oleh AAG? Ataukah ada alasan lain yang tidak mau Anda ungkapkan di sini? Misalnya saja, “rasa kurang suka” Anda pada Tempo? Saya boleh jadi keliru mengutarakan kalimat barusan. Namun dari beberapa postingan Anda di milis ini ada kesan bahwa Anda agak tak begitu suka pada Tempo, tanpa saya tahu persis alasannya. Ataukah mungkin ada alasan-alasan lainnya yang sejauh ini barangkali hanya Anda dan Allah yang tahu?

Anda boleh saja mengatakan bahwa Anda hanya ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran Anda, menempatkan diri Anda sebagai ahli yang netral dan independen. Namun banyak orang yang menilainya secara berbeda diametral dari apa yang Anda inginkan. Anda bilang Anda menyadari segala implikasi dari kesaksian Anda itu, termasuk kesiapan Anda menerima segala konsekuensi pilihan Anda — antara lain cercaan dari sejumlah kawan di milis ini. Terus terang, saya cukup salut dengan kesanggupan Anda menerima konsekuensi dari pilihan posisi Anda ini, termasuk dengan melayani memberi jawab hampir satu per satu email yang ditujukan oleh anggota milis kepada Anda. Luar biasa. Namun saya tidak yakin jika Anda sepenuhnya sadar akan kemungkinan munculnya “unintended consequences” dari pilihan Anda ini. Buktinya, dalam putusannya hakim mengutip nama Anda beberapa kali, seperti yang sudah disampaikan oleh Item, maupun berdasarkan apa yang saya baca dari laporan mengenai kasus ini yang dimuat di majalah Tempo edisi terbaru yang beredar mulai Senin kemarin. Saya kutipkan saja apa yang saya peroleh dari laporan majalah Tempo: “Majelis sependapat dengan saksi ahli Sirikit Syah, yang menyatakan pemberitaan Tempo merupakan kesimpulan atau opini, dan bahwa pemberitaan Tempo bersifat trial by press serta mengabaikan asas praduga tak bersalah, padahal belum ada keputusan hukum tetap atas kasus tersebut.” Benarkah Anda menyampaikan kesaksian seperti yang ditulis Tempo ini? Anda mungkin bisa membantah bahwa kesaksian Anda tidak seperti itu. Artinya, mungkin hakim yang salah menyusun putusannya, atau mungkin laporan di majalah Tempo terbaru itu yang telah salah mengutip putusan hakim. Katakanlah benar bahwa Anda tidak bersaksi seperti yang dicantumkan hakim dalam putusan. Kalau benar demikian, maka inilah contoh “unintended consequences” tadi — kesaksian Anda telah dimanfaatkan oleh hakim, untuk memojokkan Tempo dan menguntungkan AAG. Atau memang benar Anda bersaksi seperti apa yang dinyatakan oleh putusan hakim? Kalau ini yang terjadi, maka pemahaman Anda tentang konsep-konsep jurnalistik memang perlu digugat lebih jauh. Saya tak perlu menyampaikan secara detil butir-butir gugatan saya terhadap konsepsi Anda ini, karena sudah diutarakan oleh sejumlah kawan sebelumnya.

Saya ingin kembali ke pernyataan saya terdahulu, yakni bahwa data atau informasi atau pendapat bisa ditekuk-tekuk sesuai keinginan si penggunanya. Contohnya adalah data mengenai BBM yang berbeda di tangan sejumlah intelektual pendukung kebijakan kenaikan harga BBM, dan di tangan Kwik Kian Gie. Banyak contoh yang bisa saya ajukan di sini. Namun saya memilih mengajukan apa yang dilakukan oleh Tjipta Lesmana, dosen komunikasi dari Universitas Pelita Harapan yang juga sering dimintai menjadi saksi ahli dalam peradilan pers, dalam salah satu tulisannya yang dimuat di Kompas tahun 2003 silam. Pokok pikiran utama dari tulisannya itu adalah bahwa pers tidak memiliki hak eksklusif dan karenanya bisa digugat secara hukum. Kita semua tahu, dalil ini secara prinsip tentu saja benar. Pers bisa dibawa ke muka hukum. Namun secara teknis, prosesnya tidaklah semudah seperti yang dicontohkan oleh Tjipta dalam artikelnya. Untuk mendukung argumennya tadi, Tjipta mengambil beberapa kasus hukum pers yang terjadi di Amerika Serikat.

Kasus pertama yang dicomot Tjipta adalah kasus Sullivan versus New York Times. Kasus yang amat terkenal dan dijadikan salah satu bahan pengajaran penting di hampir semua studi tentang media di AS ini berawal dari iklan satu halaman penuh di New York Times tahun 1960. Isinya menuduh kepolisian bertindak diskriminatif menangani protes warga kulit hitam yang menuntut persamaan hak. Tuduhan ini digugat L. B. Sullivan, polisi bagian Alabama yang menangani protes itu.

Pengadilan tingkat pertama (tingkat negara bagian) menghukum NYT membayar ganti rugi untuk Sullivan sebesar 500 ribu dollar AS. NYT mengajukan banding. Empat tahun kemudian, Maret 1964, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara bulat: NYT tidak bersalah dan Sullivan tak menerima ganti rugi sepeser pun.

Dalam putusannya hakim menyebutkan, “We consider this case against the background of a profound national commitment to the principle that debate on public issues should be uninhibited, robust, and wide-open, and that it may well include vehement, caustic, and sometimes unpleasantly sharp attacks on government and public officials.” Jadi, ditegaskan, gugatan Sullivan bertentangan dengan komitmen bangsa untuk memperdebatkan aneka masalah publik tanpa hambatan meski perdebatan itu mungkin berisi serangan terhadap pemerintah dan pejabat publik.

Memang, NYT dinilai hakim telah memaparkan beberapa fakta keliru dalam kasus ini. Namun, hakim berkeyakinan pejabat publik yang ingin menggugat pers karena merasa nama baiknya telah dicemarkan harus bisa membuktikan bahwa pers melakukan hal itu berdasar “actual malice” (niat buruk yang disengaja). Hakim berpendapat, kecerobohan yang tidak disengaja, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum pers, karena menyalahi undang-undang dasar. Putusan itu dianggap tonggak penting sejarah pers AS karena otonomi yang selama lebih 200 tahun dimiliki negara bagian dalam memutus kasus-kasus yang berkait libel (pencemaran nama baik yang dilakukan pers) ternyata boleh “diintervensi” Mahkamah Agung demi kemerdekaan pers. Putusan ini juga kemudian dianggap ikut menyuburkan perkembangan jurnalisme investigatif.

Namun oleh Tjipta, kasus Sullivan versus NYT yang disajikannya dalam artikelnya itu hanya menghadirkan “separuh kebenaran”. Saya kutipkan secara utuh bagian dari artikel Tjipta itu (kutipan utuhnya berada di antara dua tanda kutip berikut): “Dalam putusannya terhadap delik pers New York Times versus Sullivan pada 1964, Mahkamah Agung AS dengan tegas mengatakan: ‘Public officials no longer could sue successfully for libel unless reporters or editors were guilty of actual malice when publishing false statements about them.’ Ini berarti wartawan bisa dituntut secara hukum jika tulisannya ternyata tidak benar dan wartawan bersangkutan tidak mempunyai upaya untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya.”

Kesimpulan Tjipta di atas tidak sesuai dengan terjemahan kalimat Inggris yang telah dikutip olehnya sendiri itu. Jika diterjemahkan secara utuh dan benar, maka kutipan Inggris itu secara singkat berarti sebagai berikut: para pejabat publik tidak lagi bisa menuntut secara sukses dengan alasan pencemaran nama baik, kecuali jika si penuntut bisa membuktikan adanya actual malice. Ihwal “actual malice” tak perlu saya jabarkan lebih jauh, karena Mas Farid telah mengirimkan satu posting tentang hal ini.

Kasus kedua yang dikutip Tjipta dalam artikelnya adalah kasus Robert Crinkley versus surat kabar Wall Street Journal. Perkembangan kasus ini mirip kasus pertama. Hakim pengadilan tingkat lanjut meminta digelar pengadilan ulang. Sebab, tidak cukup bukti untuk menghukum WSJ dengan jumlah denda 2,25 juta dollar AS yang diputuskan hakim di pengadilan tingkat pertama. Kasus Crinkley versus WSJ dapat dijumpai antara lain dalam artikel di Internet, berjudul An Unfettered Press: Libel Law in the United States, ditulis Steven Pressman, seorang penulis masalah-masalah hukum di San Fransisco. Saya perlu informasikan pula di sini bahwa hampir semua contoh kasus yang dipaparkan Tjipta dalam tulisannya di Kompas bulan Oktober 2003 itu, juga bisa dijumpai pada tulisan Steven Pressman ini.

Lalu kasus ketiga, yaitu kasus Jenderal William C. Westmoreland versus jaringan televisi CBS. Dalam tulisannya, Tjipta menyebut bahwa Westmoreland (seorang veteran Perang Vietnam) memenangi kasus ini. Namun berdasarkan tulisan Steven Pressman tadi, kasus itu berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan, di mana kedua pihak dianggap “sama-sama menyerah”. “Pada akhirnya, kasus ini sampai pada sebuah ujung yang gelap dan tidak terselesaikan, sama halnya dengan Perang Vietnam itu sendiri,” komentar Rodney Smolla, pakar hukum media yang dikutip Pressman.

Ada fakta amat menarik yang disampaikan Steven Pressman. Mengutip seorang pengacara yang biasa membela media saat menghadapi gugatan, pada pengadilan tingkat pertama 75 persen kasus gugatan terhadap pers dimenangkan penggugat, namun sebagian besar dibatalkan pengadilan tingkat lanjut. Menurut sang pengacara, ini menunjukkan para hakim di tingkat pertama tidak memahami standar hukum yang berlaku untuk kasus-kasus libel, yang lebih kompleks, dan membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan pertimbangan dibandingkan dengan kasus hukum biasa.

***

Begitulah, Mbak Sirikit. Banyak orang bisa menyebut diri mereka pakar. Seseorang yang menyebut dirinya pakar bisa jadi memang memiliki pengetahuan atau pengalaman mengenai bidang yang dipakarinya itu. Namun itu tadi, data dan informasi bisa ditekuk-tekuk, sesuai dengan kepentingan si pakar. Itu sebabnya, saya selalu memasukkan faktor tambahan dalam menilai kualitas kepakaran atau keintelektualan seseorang seperti yang telah saya nyatakan di bagian terdahulu dari surat saya ini: yaitu pertimbangan moral, pemihakan/pilihan, integritas diri, hati nurani. Bukan fenomena baru jika kita dapati banyak pakar dan intelektual yang kemudian menggunakan kepakarannya demi mengejar keuntungan sesaat (entah secara pribadi, ataupun kelompok), baik itu keuntungan popularitas, pengaruh, ataupun keuntungan materiil. Julien Benda, misalnya, sudah delapan dasawarsa lalu (persisnya di tahun 1927) mengingatkan kita tentang hal ini, ketika dia menerbitkan buku La Trahison des Clercs (Pengkhianatan Kaum Intelektual). Tesis utama Benda adalah bahwa intelektual, yang seharusnya melakukan analisis rasional, logis, dan bertanggung jawab, berpeluang “tergoda” sehingga mengatakan “sesuatu” sebagai kebenaran padahal tak jelas apakah “sesuatu” itu benar-benar kebenaran, atau mengatakan “sesuatu” sebagai kebenaran padahal tahu persis bahwa “sesuatu” tersebut bukan kebenaran. Catatan lebih kontemporer lagi mengenai fenomena ini, dalam perspektif dan konteks Indonesia, dibuat oleh Daniel Dhakidae lewat bukunya, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, terbit tahun 2003 dengan tebal hampir 800 halaman itu.

Dalam konteks seperti ini jugalah saya memberikan kritik keras (dalam tulisan Kolom di majalah Tempo edisi awal Januari 2008) terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh tim pengajar jurnalisme dari Universitas Gadjah Mada, yang dikomandani oleh Hermin Indah Wahyuni. Penelitian terhadap isi berita Tempo dalam kaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak AAG ini kemudian dipaparkan dalam sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta nan mewah, dengan dua narasumber lainnya yaitu Tjipta Lesmana dan Wahyu Wibowo.

Penelitian yang dilakukan tim UGM itu boleh jadi menggunakan metodologi ilmiah. Namun dengan landasan kepercayaan seperti yang telah saya sampaikan di atas bahwa data bisa ditekuk-tekuk, untuk disesuaikan dengan kepentingan (atau mungkin keuntungan) si pengolah data tersebut, maka yang jauh lebih penting lagi adalah melihat konteks penelitian tersebut. Konteks ini mencakup pula aspek netralitas, obyektivitas, dan independensi dari si peneliti. Sulit rasanya untuk membayangkan dan mempercayai ada sebuah hasil penelitian yang bisa menjamin penuh netralitas, obyektivitas, dan independensi, apabila obyek penelitian tersebut adalah sebuah media yang tengah dipersoalkan oleh sebuah korporasi, sedangkan penelitian tersebut dipesan dan didanai oleh korporasi tadi. Hampir mustahil rasanya untuk menyaksikan sebuah kesimpulan penelitian yang tidak mendukung posisi si korporasi tadi. Dan memang demikianlah kenyataannya: hasil penelitian tersebut berisi sederet tudingan mengenai posisi bias Tempo dalam memberitakan AAG.

Jadi, sekali lagi, saya menganut pandangan bahwa kadar kepakaran dipengaruhi juga oleh keberpihakan atau pilihan. Dan pada konteks ini, menurut hemat saya, Anda telah mengambil pilihan untuk berpihak pada AAG. Mbak Sirikit, boleh jadi Anda merasa independen dan netral dalam bersaksi, namun seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, ada “unintended consequences” dalam pilihan dan tindakan kita. Dalam hal kesaksian Anda, “unintended consequences“-nya adalah bahwa kesaksian Anda dipakai oleh majelis hakim sebagai salah satu modal untuk memenangkan AAG. Padahal kemenangan AAG ini akan membawa implikasi lainnya di ranah jurnalisme secara keseluruhan, yang akan saya sampaikan lebih jauh pada bagian lain dari tanggapan saya ini.

***

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh beberapa anggota milis ini, tentu saja Tempo bisa salah, dan pernah salah. Lihat misalnya dalam kasus keberatan Toba Pulp Lestari terhadap pemberitaan majalah Tempo edisi Juli 2004. Tempo menerima keberatan TPL, dan perselisihan ini kemudian bisa diselesaikan lewat mediasi yang dilakukan Dewan Pers, dimana Hinca juga terlibat secara aktif mendamaikan kedua belah pihak (saat itu Hinca masih berstatus anggota Dewan pers). Dewan Pers mendapati ada setidaknya delapan hal yang menunjukkan bahwa pemberitaan Tempo tersebut tidak mengikuti panduan etika jurnalistik. Tempo kemudian bersedia menerbitkan sebuah artikel baru dengan mengakomodasi keberatan-keberatan TPL, ditambah dengan satu artikel yang mengoreksi/meralat bagian tertentu dari pemberitaan sebelumnya.

Contoh lainnya bahwa Tempo pernah salah (dalam hal ini Koran Tempo) adalah dalam kasus pemuatan foto Munarman yang dilukiskan sedang akan mencekik seseorang pada saat berlangsung bentrokan antara massa Laskar Islam dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan beberapa bulan lalu. Menurut saya, dalam kasus yang satu ini Tempo melakukan kesalahan cukup serius karena telah mengabaikan proses verifikasi. Saya tunggu Anda menjadi saksi ahli untuk Munarman. Mungkin dalam kasus Munarman ini, Anda memang harus proaktif menawarkan diri, Mbak, seperti yang diusulkan Mas Farid. Walaupun Anda bilang Anda bersedia pro-bono dalam membela Munarman, namun rasanya agak sulit berharap bahwa pihak Munarman akan mendekati Anda secara proaktif, apalagi mengingat Anda baru menjadi saksi untuk AAG dan mendapatkan bayaran.

Saya sendiri tidaklah “ngefans buta” kepada Tempo. Saya mencoba seimbang saja: jika Tempo bagus, saya akan beri pujian dan apresiasi. Namun jika salah, saya tak sungkan memberikan komentar, entah lewat email, SMS, telepon, atau bertemu muka. Tentang ini, Anda boleh menanyakannya kepada orang-orang Tempo (entah Akmal, Arif Zulkifli, Leila Chudori, dan sejumlah kawan lain di redaksi, sampai juga ke pemimpin redaksi Koran Tempo, Mas Malela Mahargasarie, dan pemimpin redaksi majalah Tempo, Mas Toriq Hadad). Ada berbagai hal yang masih mengusik saya dalam pemberitaan Tempo, entah itu menyangkut kesalahan-kesalahan trivial (misalnya salah penyebutan nama atau jabatan, kekeliruan pengetikan, salah menerjemahkan dari sumber berita asing); ataupun kesalahan-kesalahan menengah seperti sudut pandang yang mestinya bisa lebih komprehensif namun tetap fokus, atau juga kesan “kelalaian/kemalasan” wartawan dan awak di ruang redaksi; sampai kepada ketidaksetujuan yang menyangkut sudut pandang/opini. Misalnya bias Tempo, jika sudah meliput isu-isu Islam, termasuk di Koran Tempo edisi Selasa, 16 September, hari ini dimana ada berita tentang RUU APP yang akan tengah menanti pengesahan DPR. Dalam berita di halaman A4 di bawah judul “RUU Pornografi Berpotensi Memecah Belah” itu, tiga narasumber yang dihubungi Koran Tempo semuanya menyuarakan pandangan yang seragam: menentang RUU tersebut. Bagi saya, ini jelas sebuah berita yang tak berimbang dan menunjukkan bahwa Tempo punya agenda tersendiri dan tidak mau mendengarkan agenda pihak lain.

Namun dalam hal pemberitaan Tempo mengenai dugaan skandal pajak AAG, saya memberikan keberpihakan saya kepada Tempo. Alasannya jelas, karena saya beranggapan Tempo telah menempuh langkah yang benar. Benar dari segi pilihan topiknya, yakni bahwa dugaan penggelapan pajak itu adalah kasus besar, menyangkut kepentingan publik yang terang-benderang, karena itu perlu diinvestigasi lebih jauh, dan itulah yang dilakukan oleh Tempo, maupun benar dari segi prosedur jurnalistik yang diterapkan Tempo — sumber-sumbernya memiliki relevansi dan kompetensi untuk bicara mengenai masalah dugaan penggelapan pajak tadi, data dan informasi yang dimiliki Tempo juga dianggap sudah memadai untuk membangun cerita mengenai dugaan skandal pajak ini. Pada titik ini pula saya mempertanyakan pegangan konsep/teori jurnalistik Anda, berkaitan dengan pernyataan Anda di salah satu email Anda menjawab salah seorang penentang Anda, bahwa Vincent adalah sumber yang valid, namun belum tentu kompeten. Apa yang Anda maksudkan dengan pernyataan ini? Kompetensi macam apa yang Anda ingin dapatkan dari narasumber untuk membeberkan kasus ini? Apakah Anda ingin Soekanto Tanoto-nya yang langsung bicara? Atau Hinca (andaikata Hinca dari dulu sudah dipekerjakan sebagai pengacara ST/AAG)? Saya yakin Anda tahu persis apa jabatan Vincent terakhir di AAG sebelum dia dijadikan pesakitan seperti sekarang ini. Dia adalah orang yang tahu persis seluk beluk urusan keuangan di AAG. Itu sebabnya dia bisa bercerita dengan rinci kepada Tempo mengenai dugaan penggelapan pajak yang dilakukan AAG. Dan dia bukan hanya sekadar bercerita, namun juga punya bukti yang tak terbantahkan (seperti yang sudah dirinci oleh Metta dalam emailnya).

Mbak Sirikit, dengan segenap gambaran tadi, tidakkah Vincent orang yang berkompeten, bahkan mungkin justru yang paling berkompeten — karena mengetahui kebijakan keuangan di AAG secara garis besar maupun teknis detilnya — untuk membeberkan dugaan skandal ini? Ataukah jangan-jangan Anda punya definisi lain mengenai istilah “kompetensi” seorang narasumber dalam liputan jurnalisme investigatif (seterusnya akan saya singkat JI), yang berbeda sama sekali dari apa yang dipahami oleh umum? Saya yakin sepenuhnya Anda memahami bahwa dalam JI, orang-orang semacam Vincent inilah yang justru menjadi tokoh kunci dalam pengungkapan sebuah dugaan skandal.

Fakta-fakta yang tersaji di depan mata berkaitan dengan dugaan skandal pajak AAG ini sebetulnya sangat sulit untuk dibantah, kecuali jika ada hal-hal ekstrim yang terjadi termasuk, misalnya, kemungkinan tidak independennya proses pengadilan. Maka ketika kemudian Tempo yang dikalahkan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini, wajar jika sebagian orang akan memiliki syak wasangka, sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh banyak kawan di milis ini.

Saya ingin menuliskan lagi sejumlah hal yang bisa dianggap sebagai kejanggalan terkait dengan putusan pengadilan ini:

a) Bahwa kesaksian dari pihak Tempo tak banyak dipedulikan oleh majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan amar putusannya (termasuk kesaksian dari karyawan Pajak yang tidak menguntungkan AAG).

b) Bahwa penggunaan istilah “akrobat” dan gambar Sukanto Tanoto tengah berakrobat yang terpajang di sampul muka majalah Tempo itu dianggap merupakan pencemaran nama baik — majelis hakim memakai kesaksian dari pihak AAG, dan menafikan kesaksian pihak Tempo. Saya ingin tahu, siapa saksi AAG yang sudah memberikan tafsiran mengenai kata “akrobat” ini. Anda sendiri telah membantah, meskipun Item masih terus berkeras bahwa Anda yang memberikan kesaksian tersebut karena demikianlah yang disuarakan hakim dalam vonisnya.

c) Bahwa Tempo dianggap tidak melayani dengan baik permintaan hak jawab dari AAG karena hak jawab itu baru setahun kemudian dimuat oleh Tempo (ini juga mengabaikan kenyataan bahwa pihak AAG sendiri yang mengajukan permohonan hak jawab itu setahun setelah Tempo memberitakan dugaan penggelapan pajak AAG).

d) Bahwa majelis hakim menggunakan perbandingan kasus-kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Menteri Luar Negeri Adam Malik dan Nyonya Joko Sutono (istri pemilik perusahaan taksi Blue Bird). Saya tidak tahu persis, dari mana majelis hakim mendapatkan bahan-bahan mengenai kedua kasus ini. Apakah berdasarkan studi hakim sendiri, ataukah berdasarkan keterangan dari saksi di persidangan. Adakah kawan di milis ini yang bisa memberikan informasi mengenai ini? Saya tak sependapat dengan majelis hakim yang membandingkan dua kasus di atas dengan kasus Tempo versus AAG ini. Dua kasus di atas memang bisa berpeluang untuk dimenangkan oleh si penggugat, karena kedua nama di atas murni membawa dirinya sendiri dan tidak terkait dengan kepentingan publik. Sedangkan dalam kasus AAG ini, yang menjadi subyek utama pemberitaan adalah korporasi, dan isi pemberitaannya juga nyata-nyata terkait dengan kepentingan publik.

e) Bahwa hakim meyakini apa yang dilakukan Tempo lewat pemberitaan tentang AAG adalah trial by the press. Tentang ini, seperti sudah saya sebutkan terdahulu, hakim menggunakan kesaksian Anda (seperti yang dilaporkan di Tempo terbaru).

Syak wasangka orang juga bisa bertambah lantaran beberapa rentetan kejadian sebelumnya yang juga menempatkan AAG dalam posisi yang diuntungkan. Ihwal rentetan “kemenangan” AAG ini sudah dirinci oleh Item. Saya juga ingin mengajukan pertanyaan tambahan yang sampai kini masih menghantui pikiran saya: keputusan majelis hakim dalam kasus Tempo versus AAG sempat dua kali mengalami penundaan. Apa gerangan penyebab persis penundaan ini? Apakah memang karena alasan teknis semata-mata? Ataukah karena ada sesuatu yang tak terungkap ke hadapan publik? Adakah yang bisa atau sudah melakukan penelusuran lebih jauh mengenai hal yang tampak remeh-temeh ini namun mungkin bisa menggiring kita ke informasi lain yang jauh lebih besar dan berharga? Kita tentu ingat, skandal Watergate juga dimulai dari hal yang tampak remeh, yaitu pencurian di kantor pemenangan pemilu Partai Demokrat AS.

Mbak Sirikit, Anda tentu juga tahu bahwa syak wasangka semacam ini tidak hanya disuarakan oleh kawan-kawan para pegiat kemerdekaan pers yang prihatin akan implikasi panjang dari putusan hakim yang memenangkan AAG ini. Tak kurang dari Komisi Yudisial, lembaga yang paham hukum dan memang berwenang untuk mencermati kinerja hakim, juga menyuarakan hal yang senada.

***

Mbak Sirikit, surat tanggapan saya ini akan saya akhiri dengan membantah salah satu pernyataan yang Anda buat dalam postingan Anda paling awal sekali, yaitu saat Anda dengan yakin bilang, “Saya tetap percaya kebebasan pers tidak terancam hanya karena Tempo dihukum.” Untuk yang satu ini, saya yakin sepenuhnya bahwa Anda keliru sepenuhnya. Keputusan-keputusan hukum semacam ini, jika ditimpakan kepada media yang sudah dikenal luas punya reputasi baik dan memiliki perhatian, keprihatinan, keseriusan untuk membongkar berbagai tindak kejahatan yang merugikan publik, dengan menggunakan perangkat JI (Tempo berada di barisan terdepan untuk hal ini), memanglah selalu dipandang sebagai ANCAMAN. Bahkan pada saat gugatan hukum diajukan, itu sudah merupakan ancaman. Apalagi ketika palu hakim sudah diketokkan dan menempatkan pers sebagai pesakitan, maka ancaman yang hadir kian nyata. Sudah banyak studi yang dilakukan orang (terutama di luar negeri) yang menunjukkan korelasi positif antara putusan hukum yang mengalahkan pers, dan kinerja JI selepas putusan itu dijatuhkan. Karena keterbatasan waktu, saya tak sempat sempat mencari-cari statistik penurunan jumlah liputan JI ini selepas munculnya gugatan hukum terhadap media. Namun saya ingat bahwa banyak survei kualitatif, antara lain lewat metode wawancara langsung dengan pemimpin redaksi media-media yang rajin melakukan JI, yang menunjukkan ada korelasi langsung antara gugatan hukum yang menimpa pers (misalnya selepas keputusan pengadilan terhadap kasus televisi ABC dan jaringan supermarket Food Lion, tahun 1997 silam), dengan munculnya rasa cemas di kalangan petinggi media untuk terus melanjutkan liputan JI mereka. Media menjadi takut-takut bergerak, karena takut tersandung gugatan hukum itu. Lebih dari itu, kemenangan pihak penggugat akan menjadi preseden yang kemudian ditiru dengan gencar oleh berbagai korporasi lainnya, dimotori oleh para pengacara hitam yang melihat peluang bisnis besar di balik perkembangan ini. Diperkuat pula oleh sejumlah pakar yang tak terlalu peduli akan kemungkinan dilemahkannya sendi-sendi kemerdekaan pers akibat pandangannya saat bersaksi.

Beberapa tahun silam, saya pernah menulis sejumlah artikel yang memaparkan ihwal kecemasan pers terhadap gelombang gugatan hukum seperti ini. Tulisan-tulisan saya itu mengutip teori yang berkembang di dunia akademis bidang jurnalisme di Amerika Serikat, salah satunya adalah teori tentang “chilling effect“. Saya menerjemahkan istilah ini secara longgar sebagai “efek jeri”, untuk melukiskan situasi dimana pers dicekam rasa jeri, cemas, was-was, takut, tertekan dan seabrek perasaan tak enak lainnya, sebagai akibat dari upaya-upaya untuk melemahkan pers yang dilancarkan oleh pihak-pihak (bisa individu, bisa organisasi massa, bisa korporasi) yang tak suka terhadap peran investigatif yang dimainkan oleh pers. Upaya melemahkan ini bisa lewat rupa-rupa cara: ancaman (baik dengan cara-cara preman, maupun dengan cara-cara “intelek” seperti gugatan hukum) terhadap lembaga media maupun wartawan; penyuapan dan bahkan “pembelian” terhadap independensi editorial pers. Chilling effect ini adalah fenomena yang berbahaya, dan sangat berpotensi menggerus kekuatan pers sebagai “anjing penggonggong”. Banyak media yang kemudian lebih memilih wilayah garapan yang aman: berita-berita yang sensasional, remeh-temeh, atau memanjakan insting dasar manusia. Mengapa pula harus pusing-pusing melakukan investigasi padahal modal untuk melakukan liputan jenis tersebut sangat mahal, waktu yang dibutuhkan lama, belum tentu banyak yang baca, sementara di ujung jalan sudah menanti kemungkinan diserbu massa yang dibayar pengusaha/pembesar, atau menanggung kekalahan gugatan hukum.

Di sejumlah negara maju yang memiliki tradisi pers jauh lebih tua dan demokratis dari kita di Indonesia, ketakutan terhadap risiko gugatan hukum ini juga terus menghantui. Sebagaimana yang disinggung Zel dalam salah satu postingnya, hampir seluruh media besar di Amerika memiliki premi asuransi untuk menghadapi kemungkinan gugatan hukum ini. Namun, kalau saya tak salah mengingat (mohon dikoreksi jika saya salah, mungkin Zel atau Uly bisa membantu, please), perusahaan asuransi di AS memiliki ketentuan bahwa mereka hanya akan menanggung biaya asuransi jika satu media memiliki maksimum dua kasus gugatan hukum pada saat bersamaan. Bila melebihi jumlah maksimum ini, maka preminya otomatis akan batal. Situasi ini dimanfaatkan oleh firma-firma hukum yang bertindak membela korporasi yang kepentingannya tengah terusik oleh upaya investigasi dari media, lewat taktik bulus seperti ini: mereka ajukan gugatan hukum sebanyak-banyaknya, dengan memanfaatkan celah apapun yang tersedia, sehingga begitu ada tiga gugatan yang diproses secara resmi oleh pengadilan, maka otomatis premi asuransi mereka tak berlaku.

Banyak pula firma hukum di AS yang menempuh langkah pencegatan sebelum media menerbitkan laporan JI tentang dugaan skandal yang terjadi di tubuh korporasi. Firma-firma hukum seperti ini akan menasihati klien mereka agar menempuh langkah pencegatan ini. Jadi, begitu mereka tahu ada wartawan yang mengajukan permintaan wawancara dengan topik yang kira-kira akan mendedahkan skandal yang terjadi di korporasi tersebut, mereka akan memberikan nasihat agar pihak korporasi mengambil tindakan segera (sebelum laporan investigatifnya terbit di media). Ada beragam langkah pencegatan ini: mulai dari mengecek kemungkinan adanya masalah internal di media yang tengah berencana membuat liputan JI tadi, atau membujuk para pengiklan besar yang mungkin punya hubungan dengan korporasi tadi agar ikut menekan media tersebut supaya tidak meneruskan niat melakukan liputan JI terhadap korporasi tadi. Atau bahkan membujuk atau mengintimidasi si wartawan yang tengah melakukan investigasi. Tentu saja firma-firma hukum semacam ini bisa memetik keuntungan besar dengan memberikan layanan atau nasihat hukum yang bisa dipakai secara efektif oleh perusahaan-perusahaan besar yang tak ingin kebusukan mereka terbongkar oleh sepak terjang wartawan JI. Dengan kata lain, firma-firma hukum tersebut tengah memainkan kartu chilling effect tadi. Praktek serupa, bukan tak mungkin akan kian berkembang di Indonesia. Dan kasus Tempo versus AAG ini merupakan salah satu sarana “belajar” bagi mereka yang ingin menangguk untung besar tadi, tanpa peduli bahwa mereka tengah atau akan merintangi jalan bagi kemederkaan pers.

Di AS, kecemasan terhadap dampak chilling effect dari gugatan hukum seperti ini menghinggapi tak kurang dari seorang Seymour Hersh, wartawan JI legendaris, antara lain lewat laporannya mengenai pembantaian di My Lai, Vitenam, saat berlangsung Perang Vietnam lebih dari 30 tahun silam. Beberapa tahun silam, Hersh mengumpulkan bahan-bahan untuk laporan investigatif tentang praktek berbau skandal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan minyak. Laporan tersebut kemudian diterbitkan oleh New Yorker, di tahun 2001, di bawah judul “The Price of Oil: What Was Mobil Up in Kazhakstan and Russia?“.

Saat Hersh tengah mengumpul bahan-bahan liputannya, penasihat hukum perusahaan minyak tersebut mengancam akan mengajukan gugatan hukum jika Hersh benar-benar jadi menerbitkan laporannya itu. Ancaman itu membuat Hersh harus memindahkan seluruh asetnya ke luar negeri, untuk mengurangi risiko dibuat bankrupt akibat biaya ganti rugi jika harus meladeni gugatan hukum.

Mbak Sirikit, berbeda dengan Anda, saya yakin bahwa putusan pengadilan dalam kasus Tempo versus AAG ini juga akan menghadirkan chilling effect ke panggung jurnalisme Indonesia. Ia berpotensi besar menghambat tumbuh dan berkembanganya JI. Saya amat memprihantinkan kemungkinan ini, bukan semata-mata karena saya mengajarkan JI di Jurusan Jurnalisme Universitas Indonesia. Melainkan karena saya sungguh-sungguh mendambakan menguatnya tradisi JI di Indonesia yang baru belajar demokrasi ini, untuk alasan yang sebetulnya tak terlampau muluk: supaya korupsi cepat hapus dari Tanah Air saya ini, supaya hidup rakyat tak harus terlampau susah-susah amat (sampai harus mengorbankan nyawa secara sia-sia hanya untuk mendapatkan sedekah Rp 20-30 ribu, sebagaimana yang terjadi di Pasuruan kemarin, yang membuat hati saya perih). Sekarang ini saja kita sebetulnya mengalami krisis JI. Ada banyak media yang tumbuh setelah Soeharto mundur sepuluh tahun silam, namun hanya sedikit yang benar-benar sehat secara bisnis maupun isi. Lebih sedikit lagi yang mau bersusah-payah menekuni JI. Banyak sekali kasus-kasus yang layak lacak, namun dibiarkan saja menggantung. Entah memang media/wartawannya yang tak memiliki keterampilan teknis, entah karena pemilik medianya yang enggan menggarap tuntas berbagai dugaan skandal, mungkin karena ingin memetik keuntungan pula dari situasi itu. Khusus untuk kasus dugaan skandal pajak AAG ini saja, jumlah media yang meliputnya, apalagi yang rutin dan konsisten menggeluti perkembangan kasusnya, amatlah sangat sedikit. Barangkali tak sampai sejumlah bilangan jari di sebelah tangan. Mengapa mereka tak memberitakannya, tidak segencar Tempo? Apakah media-media yang bisu, tuli, dan buta itu sekadar gengsi menggarap bahan yang sudah dimulai oleh Tempo? Atau mungkin ada sebab musabab lain, sebagaimana yang telah dipertanyakan oleh Dandhy dalam salah satu emailnya?

Kita memang harus jujur mengakui bahwa banyak media kita yang telah terbeli, telah tergadai oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek, sehingga tak mau susah-susah menerapkan JI. Itu sebabnya, kita harus memberikan penghargaan tinggi atas kesungguhan dan konsistensi Tempo (plus segelintir media lainnya) yang terus menerus menekuni JI, dengan begitu banyak skandal yang sudah berhasil ditelusurinya. Dengan adanya putusan hakim untuk kasus Tempo versus AAG ini, maka media yang selama ini memang sudah enggan melakukan JI pasti akan merasa kian teryakinkan atas pilihan mereka. “Tuh, lihat, media sebesar dan seberpengaruh Tempo saja bisa keok dengan mudah di muka hukum, dengan risiko biaya yang tidak kecil. Jadi bagi kita dari media yang kalah jauh pengaruhnya ini, lebih baik tiarap sajalah terus.” Adapun bagi segelintir media yang sudah menyadari pentingnya JI dan telah pula menerapkannya, kini jadi was-was karena bukan tak mungkin akan tiba juga giliran mereka untuk menanggung risiko kekalahan di muka hukum sebagaimana yang kini dialami Tempo. Saya tidak tahu persis, apakah Anda sempat memikirkan hal-hal di atas tadi dalam pertimbangan Anda sebelum mengiyakan undangan AAG untuk bersaksi.

Mbak Sirikit, dari beberapa email balasan Anda menanggapi kawan-kawan yang menyerang Anda, saya bisa membaca ada juga rasa sedih pada diri Anda, karena mungkin tak menduga bahwa gelombang kritik dari kawan-kawan di milis ini begitu gencarnya. Namun sebetulnya ada yang lebih sedih lagi, walaupun sulit bagi kita untuk membuktikannya secara kasat mata. Siapa pihak yang paling sedih dan menjadi korban karena putusan pengadilan ini? Jawabnya: publik. Merekalah yang kini berpeluang untuk menjadi korban secara tak langsung, karena akan banyak media yang kian ragu untuk mencemplungkan diri mereka ke dalam kubangan JI, sehingga semakin mempersempit ruang gerak mereka untuk dilayani dalam konteks people’s right to know; untuk tahu tentang apa yang akan menimpa atau berdampak pada mereka akibat perbuatan pihak lain yang kebetulan punya kuasa, untuk tahu bagaimana caranya ikut mengontrol jalannya proses pembangunan yang seringkali tak mempedulikan mereka.

Jadi, sekali lagi, kemungkinan terjadinya chilling effect akibat putusan pengadilan itu besar, Mbak; jangan diunderestmate alias diremehkan dengan keyakinan Anda bahwa kemerdekaan pers tak akan berdampak lantaran putusan yang merugikan Tempo ini. Namun saya masih punya harapan bahwa banyak kawan di milis ini yang akan menempuh segenap daya-upaya untuk menahan atau meredam laju gelindingan chilling effect itu. Salah satu yang terdekat tentulah ikut memberikan masukan untuk Tempo dalam mempersiapkan memori banding. Juga menelusuri kemungkinan terjadinya deal khusus dalam proses persidangan di pengadilan tingkat pertama yang telah memenangkan AAG (termasuk mencari tahu, mengapa penyampaian putusan tersebut sempat dua kali ditunda). Dan last but not least, tentu saja mencurahkan perhatian kita untuk mengawasi terus-menerus hal-hal yang memprihatinkan di dunia jurnalisme kita terkait dengan penegakan JI, sebagaimana yang telah dibeberkan oleh Dandhy dan Mas Farid.

Sekian saja dulu. Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,

Arya Gunawan

Posted by STR on Thursday, 18 September 2008, in his Journalism column.

There are 2 comments already. Say something!

walah..
ini lho jadi UTSq di mata kuliah Hukum dan Etika Pers..
well.. blum sampe ke berpihakan mana yang bener, sih..
UTSnya cuma analisa mengenai hak jawab dan ada tidaknya pencemaran nama baik..
brati ya kalo di pihak Tempo,,tidak ada pencemarannama baik dan sudah ada hak jawabnya.
demikian sebaliknya..
kamu sendiri ada di mana?
kalo dalam pembahasan analisa UTSq ini?

Sent via Mozilla Firefox 3.0.3 on Sunday, 12 October 2008, at 11:12 PM.


STR

Gravatar

Eva,

Aku tak mau berpihak.

Berdasarkan pengamatanku terhadap perdebatan di milis Jurnalisme, yang bikin hak jawab telat muat — hingga lebih dari setengah tahun — adalah Asian Agri sendiri. Mereka baru mengirim hak jawabnya 11 bulan setelah liputan Metta Dharmasaputra terbit (kalo aku tak salah ingat).

Lalu soal pencemaran nama baik. Aku ingin bertanya dulu, apa yang kamu maksud dengan “pencemaran nama baik”?

Kalau Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan press release yang mengindikasikan adanya penggelapan pajak olehmu, dan aku melakukan investigasi untuk mencari bukti-bukti kebenaran indikasi itu, lalu memuatnya di koran, apakah itu bisa disebut pencemaran nama baik?

Bagiku, pencemaran nama baik terjadi ketika aku tak melakukan kesalahan tapi diberitakan melakukan kesalahan (media massa memuat informasi keliru).

Tapi, ketika aku melakukan kesalahan dan itu diberitakan media massa apa adanya, maka itu bukan pencemaran nama baik. Itu cuma penyingkapan nama buruk (faktanya, aku memang buruk bukan?). :D

Kalo menurutmu sendiri, gimana?

Sent via Mozilla Firefox 2.0.0.17 on Monday, 13 October 2008, at 1:38 PM.


Leave a Comment

Percelotehan · Glonggongan