
Satria Anandita Nonoputra
Scientiarum
endidikan adalah hak setiap warga negara. Begitulah jaminan konstitusi kita yang paling dasar, yakni Undang-undang Dasar 1945. Adanya jaminan ini memperlihatkan pendidikan sebagai komoditas publik yang harus diselenggarakan sebaik-baiknya. Sayangnya, Salatiga yang notabene adalah “kota pendidikan” justru menjadi tempat dimana jaminan konstitusi terhadap pendidikan diinjak-injak.
John Manuel Manoppo sempat memanfaatkan predikat “kota pendidikan” untuk melegitimasi penunjukan langsung PT Balai Pustaka sebagai pemasok tunggal proyek pengadaan buku ajar di Salatiga pada 2003. Menurut John, karena Salatiga adalah “kota pendidikan,” maka pengadaan fasilitas belajar (baca: buku) menjadi sangat mendesak, harus dilaksanakan cepat-cepat, dan, karenanya, penunjukan Balai Pustaka “telah sesuai dengan prosedur yang ada.” Kala itu, John masih menjabat Wakil Walikota Salatiga. Ia bersikukuh, Pemerintah Kota Salatiga tak menyalahi aturan hukum.
Kelakuan John seharusnya membuat malu Fakultas Hukum UKSW sebagai almamaternya, karena John adalah sarjana hukum yang, sepertinya, tak tahu hukum. Bisa juga ia adalah “tukang pelintir hukum.”
Bagaimana tidak, argumentasi John yang melegitimasi penunjukan langsung Balai Pustaka adalah inkonstitusional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proyek pengadaan barang pemerintah senilai lebih dari Rp 50 juta harus diselenggarakan melalui tender, kecuali jika barang tersebut adalah barang spesifik yang hanya dapat diproduksi oleh sedikit pihak. Nah, nilai proyek pengadaan buku ajar tahun 2003 adalah sekitar Rp 17,6 miliar. Buku ajar juga bukan barang spesifik, yang penerbitannya hanya dapat dilakukan Balai Pustaka. Balai Pustaka hanyalah salah satu dari sekian banyak penerbit yang terdaftar di Ikatan Penerbit Indonesia. Jadi, Balai Pustaka tidak termasuk dalam kriteria “sedikit pihak” yang boleh mendapat penunjukan langsung.
Namun, John hanyalah satu orang oknum. Jaminan konstitusi terhadap pendidikan juga diinjak-injak oleh Dinas Pendidikan Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga, DPRD Salatiga, dan, mungkin juga, Kepolisian Resort Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Pada 6 Agustus 2003, Dinas Pendidikan Salatiga mengirim nota dinas kepada Walikota Salatiga, meminta anggaran perihal kebutuhan buku ajar dan alat peraga pendidikan. Selang beberapa minggu, mereka mengajukan rekomendasi penunjukan langsung Balai Pustaka untuk pengadaan kebutuhan tersebut. Sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Salatiga, yang tergabung dalam tim pengaji, tim anggaran, dan pengguna anggaran, kemudian menandatangani berita acara kesepakatan pengadaan buku ajar pada Oktober 2003. Akhirnya, pada 16 Oktober 2003, Walikota Salatiga kala itu (almarhum Totok Mintarto) menandatangani izin penunjukan langsung dalam surat nomor 503/2079/2003.
Proyek ini kemudian menjadi kasus korupsi dengan dugaan modus operandi mark up. Penyidikannya sempat “nomaden” dari kepolisian lokal ke kepolisian nasional, lalu kepolisian daerah, dan kini kembali lagi ke tingkat lokal.
Sejak ditangani Kepolisian Resort Salatiga pada 2006, penyelesaian kasus ini seakan hanya jalan di tempat. Berkas acara pemeriksaan Kadarisman dan Bakri hanya bolak-balik di kepolisian dan Kejaksaan Negeri Salatiga. Sudah tiga kali malah. Kepolisian Resort Salatiga pun terang-terangan menolak menambah jumlah tersangka jika BAP Kadarisman dan Bakri belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Padahal, Kadarisman dan Bakri hanyalah dua oknum kecil dalam kontestasi korupsi proyek pengadaan buku ajar tersebut.
Sikap Kejaksaan Negeri Salatiga juga mengherankan. Jika BAP tak kunjung lengkap hingga pelimpahan kali ketiga, mengapa kejaksaan tak juga melakukan penyidikan meski punya wewenang? Mengapa hanya menunggu kepolisian yang, kelihatannya, telah mentok? Apakah kejaksaan memang sengaja diam dan hanya “main pingpong” dengan kepolisian?
“Bukannya berani tak berani. Tunggu saja,” kata Chrisnowati, kepala Kejaksaan Negeri Salatiga waktu itu, 16 Juni 2007.
Tunggu? Tunggu sampai kapan? Sudah setahun lebih nih!





There is one comment already. Say something!