Sistem Ekonomi Pancasila

Karena hari ini adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka saya menjadi tertarik untuk menilik kembali sistem perekonomian kita yang telah dipancangkan oleh para konseptor perjuangan kemerdekaan 62 tahun yang lalu, yaitu sistem ekonomi Pancasila. Adakah sistem tersebut telah dijalankan dengan baik? Seberapa baik sistem tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia?

Untuk bisa mengejawantahkannya, saya mencoba mengambil jalan ngobrol santai dengan teman satu kos saya, Sunny Boy, tentang sistem ekonomi tersebut.

Satria (S): Boy, menurutmu sistem ekonomi Pancasila sistem yang seperti apa?

Boy (B): Lha menurutmu sistem itu opo? Kita harus breakdown mulai dari kata “sistem”-nya dulu. Kalo menurutku sistem itu adalah seperangkat alat-alat (tangible dan intangible) yang mempunyai tujuan. Jadi, menurutku sistem ekonomi Pancasila adalah seperangkat alat-alat yang sudah baku dimana pengambil keputusan atas barang-barang ekonomi dan nonekonomi diharapkan membuat keputusannya berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

S: Opo yo? Nek menurutku sih sistem itu sendiri adalah serangkaian aturan kerja berantai yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga sistem Ekonomi Pancasila itu sendiri ya adalah serangkaian aturan kerja berantai di bidang ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah yang paling dasar. Nah, tapi terus yang membuat aku bingung adalah bagaimana hubungan antara falsafah-falsafah yang terkandung di dalam Pancasila dengan teori-teori ekonomi yang digunakan secara praktis untuk mengambil sebuah kebijakan ekonomi? Ambillah sebuah contoh, sila yang pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Bagaimana caranya mengambil keputusan ekonomi yang berlandaskan pada sila ini di saat negara sedang mengalami laju inflasi yang sangat tinggi?

B: Sebelum menjawab pertanyaan yang kowe maksud, ternyata kita sudah ada kesepahaman berpikir tentang pengertian kata “sistem” itu sendiri. Selanjutnya, agak sulit untuk menjawab soal hubungan antara falsafah-falsafah yang terkandung di dalam Pancasila dengan teori-teori ekonomi yang digunakan secara praktis untuk mengambil sebuah kebijakan ekonomi, tapi jawabannya: gak ada hubungannya kalo secara praktis, karena aspek yang satu berangkat dari pemikiran-pemikiran normatif (dalam hal ini harus mempertimbangkan aspek moral) dalam melihat fenomena ekonomi atau secara kalimat pendek ingin menjelaskan bahwa ketika tingkat inflasi mencapai enam ratus persen, sehingga memberi dampak berupa kebangkrutan ke dunia usaha, juga PHK. Nah, pertanyaanmu itu menemukan momentumnya pada para pengambil keputusan di suatu dunia usaha, apakah bermoral ketuhanan jika para pengambil keputusan membiarkan dampak inflasi tersebut bagi karyawannya? Lha yang satu lagi ketika melihat inflasi tinggi, kemudian mencoba memecahkannya dengan landasan berpikir rasional yang positivistik terkait teori-teorinya Keynes, mazhab monetaris atau lain sebagainya dengan sedikit mempertimbangkan aspek moral, ngono maksudku.

S: Hmm … Jadi, memang sistem ekonomi Pancasila itu cuma bersifat arahan ae buat memilih teori-teori mana yang paling pas dengan moral Pancasila karena dia cuma sebatas ideologi aja dan bukannya teori praktis itu sendiri. Ngono?

B: Iyo, Sat.

S: Lha terus kalo gitu, kalo sekarang misalnya keadaan ekonomi kita amburadul, berarti kan kemungkinannya ada dua. Pertama, sistem ekonominya nggak bener dalam memberikan arahan. Yang kedua, sistem ekonominya sudah bener, tapi nggak digubris sama para pengambil kebijakan (pemerintah).

B: Terus?

S: Ya kalo menurutku juga rasanya kemungkinan yang kedua yang terjadi di Indonesia. Pancasila sama UUD kan cuma sebatas pajangan aja sekarang. Liat aja, ketika di UUD diamanatkan bahwa barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sekarang BUMN-BUMN itu malah diprivatisasi. Pemerintah sendiri sih bilangnya hal itu dilakukan supaya operasionalnya BUMN itu bisa lebih efektif dan efisien (kapitalis banget) supaya nggak terus-terusan merugikan negara dan kalo bisa (harus) menguntungkan negara. Padahal, sama Bu Konta aku diajari ngitung GDP kalo pake pendekatan pendapatan, pendapatan pemerintah itu cuma T alias pajak tok. Nggak pake R alias revenue kayak perusahaan. Jadi, seharusnya kalo BUMN itu merugi karena kurangnya pemasukan, dianggap wajar aja dong. Anggap aja itu menyubsidi rakyat karena tujuan BUMN kan emang bukan untuk cari profit, begitu juga dengan negara kan? Mosok tujuan negara bikin BUMN itu buat cari profit dan bukannya public service? Kalo masalahnya adalah operasional yang gak tertib, ya para pegawai BUMN itu yang harusnya ditertibkan. Kalo nggak bisa ditertibkan, ya dipecat aja karena orang itu udah nggak cocok jadi pegawai pemerintah. Logika pegawai pemerintah yang mengabdi pada publik seharusnya udah harus beda dengan logika pedagang swasta yang mengabdi pada perutnya sendiri. Kalo orang swasta diberikan insentif yang semakin besar, maka kinerjanya juga meningkat. Tapi kalo orang pemerintah diberikan insentif berapapun, kinerjanya juga harus selalu berada pada titik seratus persen, wong memang mereka tidak perlu mengharapkan insentif karena sudah jadi kewajiban pemerintah untuk menanggung penghidupan para pegawainya secara seratus persen layak pula.

One Comment

  1. jadi pengertian tentang
    ekonumi pancasila itu pa ya ?

Leave a Comment




  • Recently Written

    • Indonesia Mencari BakatBakat apa? Yang bagaimana? Yang menghibur? Apa itu hiburan? Siapa yang berhak menentukan bahwa sesuatu...
    • Mencoba MengertiKehidupan adalah puisi. Bisa dibaca, tapi sulit dimengerti. Berbahagialah mereka yang mengerti arti kehidupan.
    • Penangkal DosaAndai waktu itu Hawa lakukan itu, mungkin dia tidak akan sampai termakan bujukan ular dan...