Yoga Prasetya menaiki tangga lengkung gedung GX dengan santai. Dia hanya menenteng notes dan pulpen. Tas punggung yang biasa dia pakai ditinggal di kos. Buat apa bawa tas kalau bawa sedikit barang, katanya.

Yoga adalah reporter Scientiarum. Dia mahasiswa Fakultas Sains dan Matematika angkatan 2007. Asalnya Lampung, warna kulitnya coklat sawo matang, dan rambutnya ikal. Yoga biasa mengenakan celana panjang jins biru dengan banyak robekan. Termasuk sore itu, 29 Juli 2008, ketika dia dapat tugas meliput sidang pemilihan ketua Senat Mahasiswa Universitas, yang digelar Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas di ruang GX 203.

Sidang pemilihan ketua SMU periode 2008/2009 berlangsung dalam dua tahap: terbuka dan tertutup. Dalam sidang terbuka, ketiga kandidat — Titus Yurial Kurnianto, Giovanni Raissa, dan Kornelius Upa’ — memaparkan visi-misi mereka kepada peserta aktif dan peserta undangan, yang dilanjutkan dengan tiga sesi tanya-jawab. Peserta aktif adalah para fungsionaris BPMU periode 2008/2009. Sedangkan peserta undangan adalah “orang yang diundang oleh BPMU untuk mengikuti jalannya persidangan, dan bukan merupakan fungsionaris BPMU 2008/2009.” Menurut berita acara rilisan BPMU, sidang kala itu dihadiri 40 peserta aktif dan 33 peserta undangan.

Ketika sidang terbuka usai, dan sidang tertutup akan mulai, seluruh peserta undangan diminta keluar, termasuk Yoga. Sidang tertutup hanya boleh dihadiri para fungsionaris BPMU periode 2008/2009. BPMU kemudian memilih Kornelius Upa’ untuk jadi ketua SMU periode 2008/2009.

Pada 4 Agustus 2008, laporan Yoga terbit. Yoga menulis, “Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah di setiap kelompok utusan LK fakultas. Hasil musyawarah lantas menyepakati Kornelius sebagai Ketua Umum SMU periode 2008/2009. Kornelius memperoleh sebelas suara kelompok utusan dan Giovanni mendapat dua suara. Satu suara dari kelompok utusan LK Fakultas Ekonomi pecah, sehingga LK FE abstain. Titus tidak mendapat suara sama sekali.”

Laporan Yoga dapat cukup banyak tanggapan. Ketika saya tulis opini ini, sudah ada 82 tanggapan masuk di kolom komentar laporan itu, pro dan kontra.

“WR (wakil rektor — Red) III sempat membuat argumentasi di milis alumni bahwa proses yang terjadi adalah sesuai KUKM (Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa — Red) yaitu musyawarah untuk mufakat. Tapi fakta bahwa suara dihitung di atas (seperti juga berita Scientiarum) menunjukkan bahwa justru itu bukan musyawarah untuk mufakat tapi voting. Dalam kondisi voting tentunya tidak bisa one faculty one vote,” komentar Theofransus Litaay, dosen Fakultas Hukum, yang juga alumni FH.

Rupanya, pro-kontra seputar pemilihan ketua SMU sudah berlangsung di milis Ikatan Alumni Satya Wacana, beberapa hari sebelum laporan Yoga terbit.

“… sepertinya ada sedikit kekurangan pemberitaan,” ujar Dian Rema Nugroho, Ketua Umum BPMU, menanggapi laporan Yoga.

“(Waktu itu) teman-teman utusan dipersilakan berkumpul sesuai fakultasnya masing-masing. Setelah itu, masing-masing kelompok membuat kesepakatan, dan menyampaikan pandangannya tentang siapa calon yang mereka pilih. Kira-kira lima belas menit kita kasih mereka waktu untuk kumpul. Sampai akhirnya didapat sebelas fakultas memilih Lius, dua fakultas memilih Vanni, satu fakultas pecah. Setelah itu pemimpin sidang melemparkan kembali ke forum tentang hasil pandangan-pandangan, terkhusus tiga fakultas yang berbeda tadi — FTI, FE, dan FH. Setelah dilempar kembali, ketiga fakultas tersebut akhirnya setuju Lius yang jadi ketua SMU. Akhirnya semua menyepakati,” jelas Rema.

“Kalaupun waktu itu ada satu orang saja minta voting, ya bisa kok,” kata Rebecka Rosalia, fungsionaris BPMU, utusan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum.

Tapi Jonathan Jeff Djara, fungsionaris BPMU utusan LK Fakultas Teknologi Informasi, mengaku tak tahu jika dia berhak minta voting, apabila tak setuju dengan hasil musyawarah. “Baru setelah dikasih tahu (setelah pemilihan usai — Red), aku sadar waktu itu aku salah,” sesal Jonathan. Dia malah mengira, proses waktu itu adalah voting. “Pemahaman kami (kelompok utusan LK FTI — Red) tentang musyawarah ya seperti itu sudah. Satu fakultas satu suara.”

Kesaksian Rema dan Rebecka setali tiga uang dengan isi notulensi sidang yang saya dapat. Proses pengambilan keputusan tak pernah sampai tahap voting. Prosesnya hanya berlangsung secara musyawarah, lalu lobi, dan kemudian mencapai mufakat. Yang terjadi dalam kelompok-kelompok utusan LK fakultas waktu itu hanya pembentukan pandangan umum.

Tapi kenapa laporan Yoga beda dengan kesaksian Rema, Rebecka, dan notulensi sidang?

Setelah sidang tertutup usai, para peserta undangan diminta masuk kembali. Ari Syanto, Sekretaris Umum BPMU yang juga pemimpin sidang waktu itu, membacakan hasil sidang tertutup.

“Sidang tertutup telah memutuskan Saudara Lius terpilih menjadi ketua SMU periode 2008/2009 dengan hasil sebelas fakultas mendukung Saudara Lius, dua fakultas mendukung Saudari Vanni, dan satu fakultas pecah.”

Pernyataan Ari lantas dikutip Yoga mentah-mentah dalam laporannya. Tak ada verifikasi terhadap kebenaran pernyataan itu, hingga opini publik bahwa keputusan diambil dengan one faculty one vote pun terbangun.

Kejadian ini mirip dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat pada 1963. Beberapa hari setelah John F. Kennedy terbunuh, Lyndon Johnson — orang yang menggantikan Kennedy sebagai presiden — memerintahkan menteri pertahanan AS, Robert McNamara, untuk meninjau medan perang di Vietnam. Waktu itu AS sedang terlibat Perang Indocina Kedua — lebih populer disebut Perang Vietnam — melawan pasukan Viet Cong di Vietnam Selatan. McNamara lalu terbang ke Saigon. Dia habiskan waktu tiga hari untuk bicara dengan semua jenderal dan berkunjung ke beberapa zona perang.

Usai kunjungannya, McNamara dua kali membuat konferensi pers. Pertama di bandar udara Tan Son Nhat, Vietnam, dan kedua di pangkalan angkatan udara Andrews, Maryland, AS. Dalam konferensi persnya McNamara mengatakan, korban jiwa dari pihak Viet Cong makin banyak. Tentara Amerika berhasil menguasai keadaan. Pers mewartakan kabar gembira itu, sementara McNamara lalu naik helikopter ke Gedung Putih dan melapor secara pribadi kepada Johnson.

Delapan tahun kemudian, harian The New York Times dan Washington Post menurunkan laporan tentang Perang Vietnam berdasarkan Pentagon Papers — satu dokumen rahasia pemerintah AS setebal 14.000 halaman yang memuat semua kebijakan rahasia pemerintah AS terkait dengan Perang Vietnam.

Isi Pentagon Papers sama sekali berkebalikan dari isi konferensi pers McNamara!

Bukannya menguasai keadaan, tentara Amerika malah makin terdesak karena penambahan pasukan Viet Cong melebihi korban jiwanya. Perang Vietnam sendiri berakhir pada 1975, setelah Vietnam Utara berhasil menduduki Saigon. Kubu Vietnam Selatan — yang didukung AS dan para sekutunya — kalah.

“Pers melaporkan secara akurat apa yang dikatakan McNamara dalam pertemuan pers, tapi tak sampai pada kebenaran,” kata Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, ketika membahas prinsip pertama dalam jurnalisme: kebenaran.

Begitu pula dengan laporan Yoga. Menurut saya, Yoga melaporkan secara akurat apa yang dikatakan Ari dalam pembacaan hasil sidang tertutup, tapi dia tak berhasil sampai pada kebenaran.

“Salahnya (memang) waktu itu nggak dijelaskan sampai selesai (proses musyawarahnya seperti apa),” kata Ari. Ari merasa, seharusnya dia dulu membacakan hasil sidang tertutup secara lengkap agar tak timbul salah paham.

Sebenarnya Yoga tetap bisa sampai pada kebenaran, jika dia menerapkan disiplin verifikasi. Dalam standarisasi penulisan berita di Scientiarum, yang bertugas melakukan verifikasi adalah reporter sendiri, bukan redaktur yang menyunting. Pernyataan Ari dapat diverifikasi dengan notulensi sidang, berita acara sidang, atau kesaksian para fungsionaris BPMU yang lain.

Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya, mewakili Scientiarum, mohon maaf kepada para pembaca karena telah memuat informasi yang keliru. Semoga opini ini bisa meluruskan fakta sejarah untuk pemilihan ketua SMU periode 2008/2009.

.

Kata Ari Syanto, pelantikan fungsionaris SMU dan BPMU periode 2008/2009 akan dilaksanakan tiga hari lagi (7 September 2008 — Red). Namun masih ada beberapa hal yang mengganjal, setidaknya buat saya.

Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa tak mengatur dengan rinci bagaimana pelaksanaan musyawarah seharusnya. Dalam sidang pemilihan 29 Juli 2008, para fungsionaris BPMU berkumpul sesuai kelompok LK fakultas masing-masing, berdiskusi. Kelompok-kelompok tersebut lalu menyampaikan pandangan umumnya kepada forum BPMU.

“Itu kan sama saja dengan yang terjadi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat — Red). Kan nggak semua orang omongkan pandangan umumnya, cukup per fraksi saja,” ujar Umbu Rauta, dosen Fakultas Hukum. Umbu adalah wakil rektor yang membuat argumentasi di milis Ikasatya bahwa proses pengambilan keputusan sidang sudah sesuai KUKM.

Sutrisno Supriantoro, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Salatiga, malah punya cara lain dalam bermusyawarah. Dia panggil setiap ketua fraksi untuk berembug dengan dirinya, lalu ketua fraksi berembug dengan masing-masing anggotanya. Jika tak mencapai mufakat, maka ada lobi. Lobi ini bisa lewat “jalur depan” (di forum resmi), juga bisa lewat “jalur belakang” (secara personal dan informal). “Saya datangi (anggota itu) di rumahnya, ajak ngobrol baik-baik,” terang Sutrisno.

Menurut Sutrisno, tak ada teknik khusus yang baku dalam pelaksanaan musyawarah. “Ini sih ide, inisiatif, dan inovasi kita dalam memimpin rapat.”

“Kenapa setiap anggota tidak diminta menyampaikan pandangan umumnya?” tanya saya.

“Lho, kalau setiap anggota ngomong itu terus kapan rampungnya?” Sutrisno malah balik tanya.

Anggota DPRD Salatiga hanya 25 orang, sedangkan anggota BPMU yang hadir di sidang tertutup ada 40 orang. Apa orang sebanyak itu perlu menyampaikan pandangannya masing-masing?

“Ya harus dong,” kata Yani Rahardja, mantan ketua BPMU — periode 1999/2000 — yang kini jadi dosen Fakultas Teknologi Informasi. “Karena satu orang anggota BPMU mewakili seratus orang mahasiswa. Di KUKM ada itu.”

Theofransus Litaay termasuk orang yang setuju dengan penyampaian pandangan orang per orang pada musyawarah. Theo juga pernah menjabat ketua BPMU periode 1992/1993. “Demokrasi harus memaksimalkan hak suara,” katanya.

Pendapat Theo sejalan dengan John Dewey, profesor filsafat dari Columbia University. Dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mencatat pendapat Dewey tentang demokrasi. “Menurut Dewey, tujuan demokrasi bukanlah mengatur urusan publik secara efisien. Tujuannya memungkinkan orang mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.”

Hak suara termasuk potensi orang bukan?

Selain soal mekanisme musyawarah, saya juga menemukan pelanggaran terhadap ketetapan BPMU dalam sidang pemilihan 29 Juli 2008.

Pada sidang terbuka, tak ada pembahasan dan pengesahan tata tertib sidang. Padahal, menurut pasal 9 ayat 3 Ketetapan BPMU Nomor I/BPMU/UKSW/VII/2008 tentang Prosedur Pencalonan, Mekanisme Kampanye, dan Persidangan Pemilihan Ketua SMU Periode 2008/2009, “sidang terbuka dilaksanakan oleh BPMU dalam rangka mengesahkan tata tertib pemilihan Ketua Umum SMU serta penyampaian visi-misi calon Ketua Umum SMU dengan menghadirkan pihak-pihak yang disetujui oleh BPMU.”

Kata Mihradityo Panji Nugroho, ketua Badan Pekerja Pemilihan Ketua Umum SMU, pembahasan dan pengesahan tata tertib sudah dilakukan saat prasidang, seminggu sebelum sidang pemilihan. Dia juga berpendapat, BPMU berhak menentukan sendiri tata tertib sidang, tanpa melibatkan peserta undangan.

Kalau begitu, mari kita lihat lagi ketetapan BPMU tadi di pasal 11 soal mekanisme persidangan. Di ayat pertama tertulis, “Sebelum persidangan pemilihan Ketua Umum SMU dimulai pimpinan sidang membacakan tata tertib persidangan.” Lalu di ayat kedua: “Tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui oleh peserta sidang dan disahkan oleh pimpinan sidang.”

Bukankah peserta sidang adalah peserta aktif dan peserta undangan? Saya juga tak melihat ada istilah “prasidang” dalam KUKM dan ketetapan BPMU.

Kalaupun penyimpangan itu mau dibenarkan, tata tertib sidang tetap saja bermasalah, karena isinya bertentangan dengan KUKM. Pasal 33 KUKM mengamanatkan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah. Jika mufakat belum tercapai, maka lobi. Jika mufakat belum tercapai juga, maka voting. Jika hasil voting belum juga disetujui dua pertiga jumlah suara anggota yang hadir, maka pemimpin sidang bisa ambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat yang hidup dan hasil lobi. Namun pasal 8 ayat 5 pada tata tertib sidang hanya mengamanatkan musyawarah untuk mufakat. “Kalau begitu, legitimasinya (tata tertib sidang) menjadi dipertanyakan,” komentar Theo.

“Oh, (tata tertib sidang) yang waktu itu (dibagi) salah,” kata Mihradityo, sekitar tiga minggu lalu. Waktu itu Rema, Jonathan, dan Mihradityo — selaku fungsionaris BPMU — berdialog dengan kelompok mahasiswa yang mempertanyakan proses pemilihan ketua SMU. Titus Yurial Kurnianto dan Yoga Prasetya termasuk dalam kelompok itu.

Mihradityo bilang, naskah tata tertib sidang sebenarnya telah direvisi pada 22 Juli 2008 di ruang rapat gedung LK. Namun sekretaris Badan Pekerja Pemilihan Ketua Umum SMU baru mengetik ulang hasil revisi itu seminggu kemudian, beberapa jam sebelum sidang terbuka mulai. Dan, entah bagaimana, pasal 8 ayat 5 itu masih termuat juga — meski pada fotokopian revisi naskah asli yang saya dapat, pasal 8 ayat 5 telah dicoret.

Jika ketetapan BPMU sendiri dilanggar dan tata tertib sidang bermasalah, maka sidang pemilihan waktu itu pun jadi bermasalah.

Lalu apakah BPMU akan tetap bergeming menunggu waktu pelantikan? Bagaimana kalau BPMU adakan pemilihan ulang? Perjelas aturan main, pastikan setiap orang tahu hak dan kewajibannya, dan konsisten dengan aturan.

[...] Soal Pemilihan Ketua SMUWaktu itu AS sedang terlibat Perang Indocina Kedua — lebih populer disebut Perang Vietnam — melawan pasukan Viet Cong di Vietnam Selatan. McNamara lalu terbang ke Saigon. Dia habiskan waktu tiga hari untuk bicara dengan semua jenderal … [...]

Aku rasa itu bisa jadi koreksi di tahun depan saja karena ada prioritas yang kebih terhadap apa yang akan dilakukan di tahun ini….Tetap menjadi orang yang INDEPENDEN itu ideal..tapi terkadang idealisme bisa sedikit luntur(mungkin)hehehe…..Tuhan Berkati Kawan. Mana makan2nya…hahahaha….>>>>>

Post a comment